Senin, 30 Mei 2011

Jasa-Jasa Bank (Fee base Income)

Deskripsi: Memahami dan mengerti jasa – jasa Bank (Fee Base Income)
Pengertian Fee based income menurut Kasmir adalah keuntungan yang didapat dari transaksi yang diberikan dalam jasa-jasa bank lainnya atau selain spread based.

Tugas 3.1 Inkasso

  • Pengertian inkaso
Pengertian inkaso menurut Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan (2001:29)Inkaso adalah jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk menagihkan pembayaran surat-surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga ditempat lain dimana bank yang bersangkutan mempunyai cabang atau pada bank lain”.
Inkaso adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.

  • Keuntungan transaksi Inkasso
  1. Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
  2. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
  • Mekanisme atau prosedur inkaso
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
  • Biaya atau fee transaksi Inkasso
a. Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.

b. Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
Biaya yang harus dikeluarkan untuk melalukan inkaso :
  1. Inkaso keluar (warkat bank lain) : Rp 7.500
  2. Inkaso masuk (warkat BTN) : Rp 5.000
Inkaso Luar Negeri (Collection)
Merupakan jasa pelayanan Bank BTN untuk menagihkan pembayaran atas suatu warkat/dokumen berharga kepada pihak ketiga yang berada di luar negeri menggunakan jasa bank koresponden.
Bentuk Collection
  1. Outward Collection (inkaso keluar)
  2. Pengiriman warkat-warkat valuta asing dari Kantor Cabang Bank BTN kepada Bank Koresponden di luar negeri, untuk ditagihkan kepada bank penerbit.
  3. Inward Collection (inkaso masuk)
  4. Penerimaan warkat-warkat valuta asing dari Bank Koresponden Bank BTN di luar negeri, untuk ditagihkan pembayarannya kepada tertarik di dalam negeri. Umumnya berupa warkat-warkat tanpa dokumen.
Biaya:
  1. Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150)
  2. Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35
  3. Pembatalan : USD


Tugas 3.2 Transfer
  • Pengertian Transfer
Pengertian Transfer menurut Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan (2001:29)“Transfer adalah jasa yang diberikan bank dalam pengiriman uang antar bank atas permintaan pihak ketiga yang ditunjuk kepada penerima ditempat lain.”
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
  • Keuntungan transaksi transfer
a. Kelancaran transaksi perdagangan
b. Kemudahan transaksi pembayaran
c. Keamanan nasabah lebih terjamin
  • Mekanisme atau prosedur transfer
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
a. Nasabah
Adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya ke pihak penerima.
b. Bank Penarik (Drawer Bank)
Adalah bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.

c. Bank Tertarik (Drawee Bank)
Adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana akhir.

d. Penerima Dana (Beneficiary)
Adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.
  • Biaya atau fee transaksi Transfer
a. Transfer Keluar : Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.

b. Transfer Masuk : Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.


Tugas 3.3 Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
  • Pengertian Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau kotak simpan aman fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya; kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama.
  • Keuntungan safe Deposit Box
1. Bagi Bank
a. Biaya sewa
b. Uang jaminan yang mengendap
c. Pelayanan nasabah

2. Bagi Nasabah
a. Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
b. Keamanan barang terjamin
  • Kegunaan Safe Deposit Box
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.

2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
  • Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak


Tugas 3.4 Letter Of Credit (L/C) / Ekspor Impor
  • Pengertian L/C
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
  • Keuntungan transaksi L/C
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
  1. Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
  2. Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
  3. Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
  • Jenis Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
  1. LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
  2. LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
  1. Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
  2. Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
  1. Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
  2. Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
  1. Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
  2. Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
  1. General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
  2. Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
  1. Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
  2. Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
  3. Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.


Tugas 3.5. Travellers Cheque
  • Pengertian Travelers Cheque
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
  • Keuntungan transaksi dengan Travelers Cheque
Keuntungan Travellers cheque :
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri

Selasa, 05 April 2011

LAPORAN KEUANGAN BANK

1. Laporan keuangan bank,pengertian dan contoh Isi (aktiva, passsiva) penjelasan
Pengertian laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Keuangan:
“Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara seperti misal, sebagai laporan arus kas, atau laporan arus dana), catatan juga termasuk skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut, misal informasi keuangan segmen industri dan geografis serta pengungkapan pengaruh perubahan harga”
Dari pengertian diatas laporan keuangan dibuat sebagai bagian dari proses pelaporan keuangan yang lengkap, dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan tugas-tugas yang dibebankan kepada manajemen.
Penyusunan laporan keuangan disiapkan mulai dari berbagai sumber data, terdiri dari faktur-faktur, bon-bon, nota kredit, salinan faktur penjualan, laporan bank dan sebagainya. Data yang asli bukan saja digunakan untuk mengisi buku perkiraan, tetapi dapat juga dipakai untuk membuktikan keabsahan transaksi.
Laporan keuangan terdiri dari:
· Neraca, menginformasikan posisi keuangan pada saat tertentu, yang tercermin pada jumlah harta yang dimiliki, jumlah kewajiban, dan modal perusahaan.
· Perhitungan laba rugi, menginformasikan hasil usaha perusahaan dalam suatu periode tertentu.
· Laporan arus kas, menginformasikan perubahan dalam posisi keuangan sebagai akibat dari kegiatan usaha, pembelanjaan, dan investasi selama periode yang bersangkutan.
· Catatan atas laporan keuangan, menginformasikan kebijaksanaan akuntansi yang mempengaruhi posisi keuangan dari hasil keuangan perusahaan.

LAPORAN KEUANGAN BANK MANDIRI

Total Aktiva per 31 Desember 2006


Rp 267,5 triliun

Pangsa Pasar Dana Pihak Ketiga

15,2 %

Capital Adequacy Ratio (CAR)

25,3 %

Ikhtisar Keuangan Bank Mandiri Tahun 2006 (USD Juta)

LABA RUGI

1. Pendapatan Bunga Bersih
2.Pendapatan Selain Bunga (1)
3.Pendapatan Operasional (2)
4.Beban Overhead (3)
5.Beban Penyisihan/(Pembalikan) Penghapusan Aktiva Produktif dan
6.Komitmen & Kontinjensi
7.Beban Penyisihan/(Pembalikan) Penghapusan Lainnya
8.Laba (Rugi) Sebelum Taksiran Pajak Penghasilan dan Hak Minoritas
9.Laba (Rugi) Bersih

NERACA

1. Jumlah Aktiva = 29.714
2. Aktiva Produktif—Bruto = 27.291
3. Aktiva Produktif—Neto = 25.436
4. Kredit yang diberikan = 13.070
5. Penyisihan Penghapusan Kredit (4) = (1.598)
6. Jumlah Dana Pihak Ketiga = 22.849
7. Jumlah Kewajiban = 26.788
8. Jumlah Ekuitas = 2.926

RASIO-RASIO KEUANGAN

1. Imbal Hasil Rata-rata Aktiva (ROA)—Sebelum Pajak [5] = 1,1%
2. Imbal Hasil Rata-rata Ekuitas (ROE)—Setelah Pajak [6] = 10,0%
3. Marjin Pendapatan Bunga Bersih = 4,7%
4. Rasio Pendapatan Selain Bunga terhadap Pendapatan Operasional = 20,9%
5.Rasio Beban Overhead terhadap Pendapatan Operasional [7] = 48,9%
6.Rasio Beban Overhead terhadap Jumlah Aktiva = 2,3%
7.Rasio Kredit Bermasalah (Non Performing Loan/NPL)—Bruto = 16,3%
8.Rasio Kredit Bermasalah (Non Performing Loan/NPL)—Neto = 5,9%
9.Penyisihan Penghapusan Kredit terhadap Kredit Bermasalah
(Non Performing Loan/NPL) = 74,8%
10.Rasio Kredit terhadap Dana Pihak Ketiga–Non Bank = 57,2%
11.Rasio Kecukupan Modal Inti (Tier 1 Capital Ratio) [8] = 19,6%
12.Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR ) [8] = 25,3%

BANK

Pengertian bank, yaitu ;

1. Bank adalah suatu organisasi yang menggabungkan usaha manusia dan sumber-sumber keuangan untuk melaksanakan fungsi bank dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan bagi pemilik bank. (menurut, Howard D.Crosse dan George H.Hempel)

2. Bank adalah suatu lembaga yang mempunyai fungsi pokok antara lain :

[a] menerima simpanan giro, deposito dan membayar atas dasar dokumen yang ditarik orang / lembaga tertentu.

[b] menyimpan surat berharga, memberikan pinjaman dan menanam dana dalam bentuk surat berharga. (menurut, “Dictionary of Banking and Financial Services” Jerry Rosenberg)

3. Bank adalah department store off finance yang menyediakan bermacam- macam jasa keuangan. (menurut, Sinkey)

4. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau dalam bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. (menurut, UU No.10/1998)

Klasifikasi bank, yaitu ;

1. Menurut Fungsi :

[a] Bank Sentral (Bank Indonesia) sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan UU No.13 tahun 1968 mempunyai tugas pokok membantu pemerintah dalam hal mengatur, menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah serta mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hdup rakyat.

[b] Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

[c] Bank Tabungan merupakan bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga.

[d] bank Pembangunan adalah bank yang pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan jangka panjang serta dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang dibidang pembangunan.

2. Menurut Kepemilikan :

[a] Bank Pemerintah

[b] Bank Pemerintah Daerah

[c] Bank Swasta nasional

[d] Bank asing

[e] Bank koperasi

3. Menurut Kemampuan Mengedarkan Uang :

[a] Bank Primer

[b] Bank Sekunder

Karakteristik bank yang baik, yaitu :

1. Aktiva tetapnya relatif sedikit dibandingkan dengan aktiva lancar

2. Hutang jangka pendeknya relatif banyak dibandingkan dengan hutang jangka panjang

3. Perbandingan antara aktiva dengan modalnya relatif sangat besar

Tujuan bank, yaitu ;

1. Jangka pendek

[a] Memenuhi kebutuhan likuiditas wajib minimum bank (Reserve Requirement)

[b] Memberikan pelayanan kepada nasabah secara optimal

[c] Menanamkan dana pada tingkat bunga yang layak, aman dan fleksibel

2. Jangka panjang

[a] Memperoleh laba optimum

[b] Memaksimumkan nilai perusahaan (kekayaan bank)

Kegiatan bank, yaitu ;

1. Penghimpunan dana (giro, deposito, tabungan) dengan sasaran meminimumkan biaya
2. Pengalokasian / penggunaan dana dalam bentuk pinjaman dengan sasaran memaksimumkan penerimaan
3. Pelayanan jasa keuangan (transfer, letter of credit, traveller cheque, money changer, inkaso bank garansi dll) dan jasa non keuangan (save deposit box)

Untuk pelaksanaan kebijakan moneter melalui operasi pasar terbuka, BI mengeluarkan :

* Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang merupakan instrumen dalam rangka pengetatan jumlah uang beredar

* Untuk mendukung kebijakan ekspansi, BI mengeluarkan ketentuan perdagangan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

* Kedua instrumen tersebut diharapkan dapat membantu perbankan dalam pengaturan likuiditas serta mengembangkan pasar uang.

Selasa, 04 Januari 2011

TRANSAKSI MYOB




1. Buka program MYOB – pilih menu Open Your Company File – pilih MYOB Data yang telah dibuat sebelumnya – masukkan password bila ada, setelah itu dari Command Centre – pilih menu Sales – klik Enter Sales.
2. Pilih nama customer dengan menekan drop down pada bagian Customer. MYOB akan menampilkan jendela Select from list, blok nama Customer kemudian klik Use Customer. Apabila nama Customer belum ada atau baru, maka klik New dan masukkan data-data Customer, seperti pada waktu membuat daftar Customer.
3. Klik Layout untuk menentukan jenis penjualan yang dilakukan. Ada empat pilihan dalam Select Layout, diantaranya :

- Service –> mencatat penjualan jasa

- Item –> mencatat penjualan barang dagangan

- Profesional –> mencatat jasa professional

- Miscellaneous –> mencatat penjualan lain-lain yang tidak memerlukan order tercetak.

- Masukkan tanggal transaksi pada bagian Date
- Masukkan nomor faktur pada bagian Customer PO #
- Masukkan syarat pembayaran pada bagian Term
- Aktifkan (beri tanda √) pada kotak Tax Inclusive, jika harga jual sudah termasuk pajak
- Masukkan jumlah barang yang dijual pada kolom Ship
- Masukkan jumlah barang yang belum dikirim pada kolom Backorder. Apabila barang yang dijual semuanya terkirim, maka biarkan terisi nol.
- Masukkan nomor item barang yang dijual pada kolom Item Number.
- Masukkan harga jual pada kolom Price
- Masukkan besarnya prosentase potongan yang diberikan pada kolom Disc%

- Masukkan kode Job pada kolom Job (jika berkaitan dengan suatu job)

- Masukkan kode pajak pada kolom Tax (jika pemjualan dikenakan pajak)

- Masukkan komentar pada bagian Comment

- Masukkan metode pengiriman barang pada bagian Ship Via

- Masukkan tanggal kesanggupan bayar pada bagian Promised Date

- Masukkan keterangan singkat pada bagian Journal Memo

- Masukkan ongkos angkut (jika ada) pada bagian Freight

- Masukkan kode pajak untuk ongkos angkut (jika ada) pada bagian Tax
___Welcome to my bLog___
Powered By Blogger